TOPIK
PPPK 2025
-
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah
-
Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), kini mereka bersiap memasuki tahap penting berikutnya, yaitu usul penetapan Nomor Induk.
-
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya peserta yang belum menyelesaikan proses unggah dokumen di portal SSCASN.
-
Para honorer tengah menanti tahap berikutnya, yakni penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2025 mendatang.
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup. Simak tahapan verifikasi hingga pelantikan sebelum sah jadi ASN!
-
Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi berakhir sejak, Senin (22/9/2025).
-
PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berstatus ASN. Namun, untuk bisa naik jadi penuh waktu, ada syarat dan evaluasi kinerja yang wajib dipenuhi.
-
Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi berakhir sejak, Senin (22/9/2025).
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir. Peserta yang lulus kini bersiap jalani 5 tahapan penting sebelum sah diangkat menjadi ASN.
-
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akhir September, DRH dan Nomor Induk PPPK jadi syarat utama pelantikan resmi.
-
Aturan baru gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu resmi ditetapkan, simak perbedaan besaran penghasilan serta tunjangannya di tiap daerah.
-
Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
-
Honorer wajib tahu! Batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah selesai. Ini dia daftar tunjangan yang akan didapat, tak cuma gaji!
-
Wajib tahu! Aturan lengkap seragam PPPK Paruh Waktu 2025, dari PDH harian hingga batik Korpri resmi.
-
PPPK paruh waktu adalah skema kerja fleksibel bagi honorer, jam kerja lebih pendek, kontrak bisa diperpanjang hingga penuh waktu.
-
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 segera digelar. Pemerintah umumkan jadwal resmi dan aturan bagi honorer yang lolos seleksi.
-
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung mendapat sambutan positif dari kalangan honorer serta ASN
-
PPPK Paruh Waktu 2025 tetap bisa mengenakan seragam KORPRI dan batik sesuai aturan, meski status kontrak terbatas.
-
Tombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus PPPK
-
Pengisian DRH bukan akhir, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 masih harus lalui 5 tahapan sebelum resmi jadi ASN. Cek Selengkapnya
-
Dimana seperti yang telah dijadwalkan bahwa perpanjangan waktu Pengisian DRH hingga 22 September 2025, dan hari ini merupakan waktu terakhir
-
Meski sama-sama ASN dan punya NIP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda dengan penuh waktu karena dihitung berdasarkan UMP/UMK daerah.
-
Deadline semakin dekat! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 22 September, pastikan data dan dokumenmu sudah lengkap agar aman di pemberkasan.
-
Ini cara jitu mengatasi tombol cetak DRH PPPK Paruh Waktu yang hilang saat akan input
-
Dokumen ini harus ditandatangani langsung oleh peserta di atas materai dan diunggah melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
-
Surat ini berisikan lima pernyataan penting sebagai bentuk komitmen dan integritas peserta dalam mengikuti tahapan seleksi dan menjalani tugas
-
Yang mana sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.
-
H-3 jelang deadline! Jangan sampai salah input nomor SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu. Simak panduan lengkapnya agar lolos verifikasi.
-
SKCK jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kini bisa diurus di luar domisili, asal bawa surat keterangan domisili.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved