TOPIK
PPPK 2025
-
Menjelang Natal 2025, PPPK paruh waktu perlu tahu hak dan aturan tunjangan mereka. Simak aturan, tunjangan, dan jadwal pencairan.
-
Isu penghapusan honorer kembali membuat resah. PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diberlakukan, lalu bagaimana nasib honorer yang tidak masuk dalam data BKN?
-
Beberapa peserta PPPK paruh waktu 2025 masih menunggu SK. Simak jadwal penempatan dan tahapan selengkapnya di sini.
-
Sebagian honorer belum masuk PPPK Paruh Waktu 2025. Bagaimana nasib mereka di tahun 2026 nanti apakah akan naik menjadi ASN atau seperti apa?
-
Banyak peserta PPPK paruh waktu 2025 belum menerima SK pengangkatan. Proses verifikasi data dan pengajuan ke BKN jadi penyebab utama keterlambatan.
-
PPPK paruh waktu, ingin tahu gaji dan tunjangan? Cek MyASN sekarang dengan 18 langkah mudah berikut ini!
-
Gaji pertama PPPK paruh waktu belum cair hingga November 2025, muncul isu bakal dirapel. Benarkah? Ini penjelasan resminya!
-
Gaji PPPK paruh waktu 2025 mulai cair 1 November. Cek besaran gaji di tiap provinsi yang sudah resmi diumumkan pemerintah.
-
Simak rincian lengkap besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 sesuai keputusan MenPAN-RB, lengkap dengan daftar upah minimum di tiap provinsi di sini.
-
PPPK paruh waktu 2025 tengah menanti jadwal pencairan gaji pertama. Kapan gaji tersebut mulai cair? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
-
Hingga saat ini langka yang diambil merupakan upaya pemerintah mempercepat transformasi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Banyak yang penasaran apakah PPPK Paruh Waktu bisa ikut seleksi CPNS 2026. Pemerintah beri penjelasan resmi soal peluang dan ketentuannya.
-
Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024
-
Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024
-
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak secara otomatis diperpanjang, trutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat
-
Kinerja jadi kunci! PPPK paruh waktu bisa batal diperpanjang kontraknya jika tak capai target atau langgar disiplin.
-
Sudah dilantik tapi belum gajian? Simak tahapan lengkap pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 di sini!
-
Terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.
-
Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Penerbitan Surat Keuputasn (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini telah memasuki tahap terakhir.
-
Jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh.
-
Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.
-
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
-
Tunjangan ini menjadi penghargaan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel
-
Sejumlah daerah yang sudah melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK, dan menandai dimulainnya babak baru dalam reformasi birokrasi ASN
-
Berdasarkan jadwal resmi, proses ini dimulai sejak akhir September 2025, dengan para pegawai baru dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2025.
-
Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian.
-
Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus 025, resmi ditutup pada tanggal 30 September
-
Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
-
Memasuki awal Oktober, namun belum ada informasi resmi tentang adanya SK diserahkan. Hal ini, memicu keresahan di kalangan honorer
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved