PPPK 2025

Tahap Baru PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: SK dan TMT Diterbitkan, Bisa Jadi Jaminan Kredit?

Berdasarkan jadwal resmi, proses ini dimulai sejak akhir September 2025, dengan para pegawai baru dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2025.

TribunGorontalo.com
PPPK -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusiaL yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusiaL yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Berdasarkan jadwal resmi, proses ini dimulai sejak akhir September 2025, dengan para pegawai baru dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2025.

Langkah ini menandai fase transisi penting bagi para tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK paruh waktu, yang kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel.

Berdasarkan jadwal resmi, tahap tersebut berlangsung mulai akhir September hingga mulai tugas Oktober 2025.

Lantas apa saja yang tertera dalam Surat Keputusan PPPK paruh waktu 2025?

Isi SK PPPK Paruh Waktu

Surat Keputusan atau SK pengangkatan PPPK adalah Surat Keputusan resmi diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Dimana PPK ini yang mengesahkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK baik penuh dan PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Tribun Sultra, setidaknya, isi SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. 

Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 10 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Kemudian, jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan dan tanggal mulai tugas (TMT).

SK PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Jadi Jaminan Kredit

Sebagaimana diketahui, banyak ASN memanfaatkan SK mereka untuk mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Pertanyaan serupa kini juga diajukan oleh para PPPK paruh waktu.

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sama seperti SK ASN pada umumnya.

SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.

Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: TribunJatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved