Berita Nasional
Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-PMK-132026-Diterbitkan-Pemerintah-Atur-Detail-Pembayaran-THR-dan-Gaji-ke-13.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- Aturan ini mengatur mekanisme pencairan, sumber anggaran dari DIPA satuan kerja, serta prosedur administrasi pembayaran.
- Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026 kini memiliki pedoman teknis resmi dari pemerintah.
Pedoman tersebut mengatur mekanisme pencairan, sumber anggaran, hingga tata cara pembayaran kepada para penerima.
Seluruh ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran kedua komponen tersebut dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima.
Namun apabila mekanisme pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, maka pencairan dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran menggunakan skema pembayaran langsung sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: 86 Jemaah Umrah Gorontalo di Arab Saudi Aman, 52 Orang Sudah Kembali
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki status satuan kerja, pembiayaan pembayaran tunjangan tersebut dialokasikan melalui DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja induk yang menaungi lembaga nonstruktural tersebut.
Selain mengatur sumber pembiayaan, beleid ini juga memuat berbagai prosedur teknis terkait proses pencairan.
Di antaranya termasuk tata cara perhitungan pembayaran melalui aplikasi gaji berbasis web maupun desktop.
Proses administrasi pencairan juga mencakup penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Ketentuan lain yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi mekanisme pembayaran kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran bagi penerima tertentu, serta tata cara penyaluran kepada pensiunan dan penerima tunjangan.
Penyaluran kepada kelompok terakhir tersebut dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga: Terungkap, Begini Cara KPK Melacak Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap di Semarang
Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa penerbitan aturan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Seluruh petunjuk teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini diundangkan, yaitu pada Rabu, 4 Maret 2026.
(*)