Senin, 8 Juni 2026

Lowongan Kerja

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Syaratnya

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Syaratnya
Tribunnews.com
SEKOLAH RAKYAT -- Ilustrasi guru. Pemerintah segera merekrut guru sekolah rakyat. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Sosial membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2026
  • Lulusan S1/D4 masuk Golongan IX dengan gaji pokok Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta
  • Lulusan S2 masuk Golongan X dengan gaji pokok Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta
  • Pendaftaran dibuka hingga 14 Juni 2026 khusus bagi lulusan PPG Prajabatan
  • Peserta yang lolos akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan pangan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Kabar baiknya, bagi lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang berhasil lolos, pemerintah telah menyiapkan skema gaji pokok yang menjanjikan beserta berbagai tunjangan melekat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Guru Sekolah Rakyat dengan kualifikasi pendidikan S1 atau Diploma IV (D4) akan ditempatkan pada Golongan IX.

Lulusan pada golongan ini berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara itu, bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S2), mereka akan langsung masuk ke dalam Golongan X.

Besaran gaji pokok yang dialokasikan untuk Golongan X ini berada di angka Rp 3.339.100 sampai dengan Rp 5.484.000 per bulan.

Kesempatan untuk mendapatkan gaji dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terbuka lebar seiring dengan besarnya kuota yang disediakan. Pada bulan Juni 2026 ini, Kemensos total membuka sebanyak 3.053 lowongan kerja khusus untuk posisi Guru Ahli Pertama di Sekolah Rakyat.

Selain mengantongi gaji pokok yang kompetitif, para guru yang dinyatakan lulus juga akan menerima sejumlah tunjangan perlindungan. Hal ini telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 mengenai komponen penghasilan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Tunjangan yang siap dibawa pulang oleh PPPK Guru Sekolah Rakyat ini meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, serta tunjangan jabatan fungsional. Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau daerah terpencil.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua lulusan S1, D4, maupun S2 bisa langsung mendaftar dalam seleksi tahun ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, di mana lowongan ini hanya diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Kategori pelamar yang diakomodir dibagi menjadi dua, yaitu lulusan PPG yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, serta lulusan PPG yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN di Dapodik Kemendikdasmen.

Ilustrasi PPPK - Gaji guru PPPK Kota Gorontalo per bulan November masih tertunda.
ILUSTRASI PPPK - Potret guru calon PPPK Kota Gorontalo. (Arsip TribunGorontalo.com)

Baca juga: Lowongan Kerja BRI Juni–Juli 2026: Simak Posisi, Syarat, dan Batas Pendaftarannya

Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas dan tertarik mengincar gaji Golongan IX atau X tersebut, batas waktu pendaftaran terhitung cukup singkat. Proses pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat ini hanya dibuka sampai dengan tanggal 14 Juni 2026.

Sebelum melakukan pendaftaran, setiap pelamar diwajibkan memahami seluruh persyaratan yang diminta oleh Kemensos, mulai dari syarat umum kedisiplinan hingga syarat khusus seperti standar indeks prestasi kumulatif.

Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berikut adalah rincian persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta sebelum mengirimkan berkas pendaftaran:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved