PPPK 2025
Bukan Kinerja jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Meski Status ASN, Ini Penjelasannya
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak secara otomatis diperpanjang, trutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat
TRIBUNGORONTALO.COM -- Meski saat ini sedang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memiliki potensi untuk diberhentikan jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak akan secara otomatis diperpanjang, terutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Akan tetapi jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.
Baca juga: Tengkorak Perempuan Muda Ditemukan di Tilote Gorontalo Tunggu Identifikasi RS Bhayangkara
Baca juga: Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Buka Workshop Tata Kelola Penyelesaian Kerugian Daerah
Pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK paruh waktu ataupun sebagai ASN.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.
Lantas apa saja penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu? berikut penjelasannya yang terbagi dalam beberapa kategori utama, dikutip dari Tribun Sultra pada Selasa (21/10/2025).
Kinerja dan Disipilin
Alasan ini paling umum dan berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.
Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI), yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
KPI adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kinerja seseorang, tim, atau organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.
Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.
Di luar Kendali Individu
Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:
Baca juga: Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini Rabu 22 Oktober 2025: Antam Merosot!
Baca juga: Rachmat Gobel Gagas Kerja Sama Gorontalo–Jepang, Petani Muda Bakal Dikirim Belajar ke Hokota
- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan
Kendala dan Administratif
Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-untuk-PNS-PPPK.jpg)