PPPK 2025

Bukan Kinerja jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Meski Status ASN, Ini Penjelasannya

Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak secara otomatis diperpanjang, trutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat

Editor: Minarti Mansombo
TribunGorontalo.com
PPPK -- Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak akan secara otomatis diperpanjang, terutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Baca juga: Resmi! Tiket Pesawat Turun 14 Persen di Nataru 2025, Warga Bisa Liburan Dengan Lebih Hemat

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ASN Naik, Perpres Kenaikan Gaji PNS & PPPK Terbit, Kapan Berlaku? Simak Disini

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved