Berita Nasional
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lengkapnya
Pemerintah menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LIBUR-Kalender-bulan-Maret-2026-dengan-penandaan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan tujuh hari libur dan cuti bersama terkait Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui SKB tiga menteri.
- Selain itu, skema Work From Anywhere diterapkan selama lima hari pada masa mudik dan arus balik Lebaran 2026.
- Kebijakan ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan tidak berlaku untuk sejumlah sektor esensial.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Selain itu, skema Work From Anywhere (WFA) diberlakukan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Rangkaian Libur Nyepi dan Idul Fitri
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tujuh hari yang berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Dengan komposisi tersebut, masyarakat mendapatkan periode libur yang cukup panjang untuk merayakan Lebaran sekaligus melakukan perjalanan mudik.
WFA Diberlakukan dalam Dua Fase
Untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada hari-hari tertentu, pemerintah juga menetapkan skema kerja fleksibel atau WFA.
Baca juga: Alasan DPR Minta Pemerintah Cairkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan WFA diterapkan dalam dua tahap:
Fase arus mudik:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Fase arus balik:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Pada lima hari tersebut, aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dapat bekerja dari lokasi mana pun.
Airlangga menegaskan kebijakan ini bukan penambahan hari libur, melainkan pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel.
WFA Bukan Cuti dan Upah Tetap Dibayar
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan.
Menurutnya, pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana biasa meski bekerja dari lokasi berbeda. Karena itu, hak atas upah tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan atau perjanjian kerja yang berlaku.