Berita Nasional

Alasan DPR Minta Pemerintah Cairkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Rencana pemerintah menerapkan skema work from anywhere (WFA) saat periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026 memunculkan usulan baru

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
THR CAIR -- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar THR dicarikan 2 pekan sblm lebaran lantaran para pegawai akan segera pulau mudik atau WFA. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran 2026. 
  • Usulan ini dikaitkan dengan rencana pemerintah menerapkan kebijakan WFA untuk mengurai kepadatan arus mudik. 
  • DPR menilai percepatan THR dapat membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya sekaligus memberi ruang pengawasan jika terjadi pelanggaran.

 

TRIBUNGORONTALOL.COM -- Rencana pemerintah menerapkan skema work from anywhere (WFA) saat periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026 memunculkan usulan baru dari parlemen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) dimajukan menjadi paling lambat 14 hari sebelum Lebaran.

Menurut Edy, ketentuan saat ini yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya dinilai kurang selaras dengan kebijakan WFA yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi.

“Jangan H-7 tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy, Rabu (25/2/2026).

Perlu Revisi Aturan

Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

Baca juga: BAZNAS Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu, Bisa Dibayar Pakai QRIS

Aturan tersebut mengatur batas pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia menilai pembayaran lebih awal akan memberi ruang bagi pekerja untuk menyiapkan kebutuhan Lebaran, termasuk membeli bahan pokok lebih cepat sebelum harga berpotensi naik mendekati hari raya.

Menurutnya, THR bukan kebijakan baru sehingga perusahaan seharusnya telah mengalokasikan anggaran rutin setiap tahun.

Dengan demikian, percepatan pencairan dinilai tidak akan mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.

Selain itu, Edy menyebut pembayaran lebih awal juga memberikan waktu yang cukup bagi aparat pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.

Ia menyinggung pengalaman sebelumnya di mana sejumlah perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, sementara pengawas telah memasuki masa libur Lebaran.

“Pembayaran lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.

WFA Disiapkan untuk Redam Lonjakan Mudik

Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan skema flexible working arrangement atau WFA pada masa angkutan Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut potensi pergerakan masyarakat selama periode tersebut diperkirakan mencapai 143,7 juta orang berdasarkan survei Kementerian Perhubungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved