Zakat Fitrah Gorontalo
Zakat Fitrah di Provinsi Gorontalo Rp45 Ribu, Bisa Dibayar Pakai QRIS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-warga-tengah-membayar-zakat-fitrah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Besaran Zakat dan Fidyah: BAZNAS Provinsi Gorontalo menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa
- Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran kini bisa dilakukan secara non-tunai melalui QRIS. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan di gerai-gerai zakat
- Meski mendorong digitalisasi, BAZNAS tetap menerima zakat dalam bentuk beras langsung sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa untuk disalurkan ke panti asuhan
TRIBUNGORONTALO.COM – Besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo sebesar Rp45.000 per jiwa.
Guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya, BAZNAS kini menyediakan layanan pembayaran digital melalui metode QRIS.
Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, Hamka Arbie, menjelaskan bahwa penetapan nominal ini telah melalui pertimbangan kondisi harga pangan di daerah, khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
Meskipun SK BAZNAS Pusat menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000, Hamka menyebut daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan harga beras setempat.
"Perhitungan zakat fitrah merujuk pada harga beras sebanyak 2,5 kilogram. Jika per kilonya Rp15.000, maka totalnya Rp42.500. Kota Gorontalo mengambil inisiatif membulatkannya menjadi Rp45.000 agar ada kelebihan (sedekah)," ujar Hamka kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (26/2/2026).
Menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin modern, BAZNAS Provinsi Gorontalo mendorong penggunaan teknologi untuk transparansi dan kemudahan.
Masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai ke gerai, cukup dengan melakukan pemindaian (scan) kode QRIS yang telah disediakan oleh petugas.
Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Prioritaskan Infrastruktur Pendukung UMKM hingga Penanganan Banjir
Selain zakat fitrah, metode ini juga berlaku untuk:
- Fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
- Zakat Mal mengacu pada SK BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 mengenai nilai nisab dan haul.
Meski pembayaran digital dan uang tunai ditonjolkan, Hamka menegaskan bahwa BAZNAS tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin berzakat dalam bentuk beras secara langsung.
"Kami tetap menerima beras dan siap menyalurkannya ke panti-panti asuhan. Ketentuannya jelas, yakni 2,5 kilogram atau setara dengan 3 liter beras per jiwa," pungkasnya.
Saat ini, gerai zakat yang dibuka di depan kantor BAZNAS Provinsi Gorontalo mulai dipadati warga. Hingga berita ini diturunkan, total zakat mal yang terkumpul dari masyarakat dilaporkan telah mencapai Rp5,3 juta.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)