Berita Gorontalo
Satpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut LC di Tempat Hiburan Diduga Dikelola Agen Profesional
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga melibatkan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Kesehatan untuk penanganan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-di-tempat-hiburan-malam.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kabupaten Gorontalo mengungkap keberadaan Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam diduga sudah dikelola melalui sistem agen profesional.
- Temuan tersebut berdasarkan hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas di beberapa lokasi.
- Menurut Kepala Satpol PP Mohamad Taufik Margono, pola tersebut menunjukkan praktik prostitusi kini semakin terorganisir dan memanfaatkan platform daring.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Praktik prostitusi yang melibatkan Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Gorontalo diduga telah dikelola secara profesional melalui sistem agen.
Temuan tersebut diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Taufik Margono, berdasarkan hasil operasi penertiban yang dilakukan bersama lintas sektor.
Taufik menyebut, dalam beberapa kasus yang ditemukan di lapangan, keberadaan LC tidak lagi bersifat individu, melainkan sudah diatur oleh pihak tertentu layaknya sistem keagenan.
“Ada beberapa tempat hiburan malam yang LC-nya sudah by agency. Artinya sudah seperti sistem profesional,” ujar Taufik dalam podcast Tribun Gorontalo bersama Redaktur Tribun Gorontalo, Fajri A Kidjab, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Gubernur dan Kapolda Gorontalo Tinjau Gerakan Pangan Murah, Warga Senang Harga Sedikit Lebih Murah
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam praktik prostitusi yang kini semakin terorganisir.
Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat praktik prostitusi semakin mudah dilakukan melalui platform daring.
Karena itu, Satpol PP menyesuaikan metode penertiban dengan melakukan pemantauan hingga penyamaran untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tetap harus mematuhi aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kemajuan suatu daerah.
“Kalau hanya ingin daerah dianggap berkembang karena banyak tempat hiburan, menurut saya itu tidak benar. Semua harus tetap memiliki legal standing dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga melibatkan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut terhadap perempuan yang diamankan dalam operasi.
Setelah diamankan, mereka terlebih dahulu didata di kantor Satpol PP sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
“Yang jelas kita bekerja tidak secara ego sektoral. Kita bekerja sama dengan lintas sektor untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.