Berita Gorontalo
Rajin Razia, Satpol PP Kabupaten Gorontalo Banyak Temukan Wanita Penghibur Idap Sifilis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kerap menemukan wanita penghibur yang mengidap penyakit menular.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SATPOL-PP-Kepala-Satpol-PP-Kabupaten-Gorontalo-Mohamad-Taufik-Margono.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sifilis adalah penyakit menular seksual yang disebabkan bakteri Treponema pallidum dan biasanya menular melalui hubungan seksual tanpa pengaman.
- Penyakit ini sering diawali dengan luka kecil yang tidak terasa sakit sehingga banyak penderita tidak menyadari telah terinfeksi.
- Jika tidak diobati, sifilis dapat berkembang dan merusak berbagai organ tubuh, tetapi dapat disembuhkan dengan antibiotik seperti Penicillin.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kerap menemukan wanita penghibur yang mengidap penyakit menular.
“Yang ditemukan positif cukup banyak, sudah ada puluhan kasus yang kami temukan selama ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Taufik Margono dalam podcast Tribun Gorontalo bersama Redaktur Tribun Gorontalo, Fajri A Kidjab, Kamis (12/3/2026).
Wanita penghibur juga kerap disebut LC atau Ladies Companion.
Mereka kerap terjaring razia penertiban praktik prostitusi di wilayah berpenduduk 400 ribu tersebut.
Taufik Margono mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan otoritas kesehatan setempat.
Baca juga: BMKG Prakirakan Gelombang Laut di Perairan Gorontalo Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
Sebab kata dia, para wanita ini jika terjaring razia, langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, penyakit menular yang paling sering ditemukan adalah sifilis.
“Dari hasil screening kesehatan terakhir, yang paling banyak ditemukan itu penyakit sifilis dan kebanyakan berasal dari LC yang bekerja di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Satpol PP selama ini melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi, termasuk yang dilakukan secara daring.
Petugas bahkan melakukan penyamaran dengan berkomunikasi layaknya pelanggan untuk mengidentifikasi lokasi pertemuan yang diberikan oleh pelaku.
Setelah titik lokasi diketahui, petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
wanita yang diamankan selanjutnya didata di kantor Satpol PP sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Dalam proses penanganan, Satpol PP juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan wanita dan Dinas Kesehatan untuk memastikan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Maret 2026 Stabil, Galeri 24 Rp3,06 Juta per Gram, UBS Rp3,08 Juta
Taufik mengatakan praktik prostitusi merupakan fenomena sosial yang sulit diberantas sepenuhnya karena berkaitan dengan adanya permintaan dari pengguna jasa.