Berita Nasional

Resmi! Tiket Pesawat Turun 14 Persen di Nataru 2025, Warga Bisa Liburan Dengan Lebih Hemat

Harga tiket pesawat turun hingga 14 persen! Kini masyarakat bisa liburan Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih hemat dan perjalanan tetap nyaman.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribunnews.com
DISKON TIKET PESAWAT - Harga tiket pesawat turun hingga 14 persen! Kini masyarakat bisa liburan Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih hemat dan perjalanan tetap nyaman. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia.

Bagi warga yang berencana ingin menikmati liburan akhir tahun kini bisa dengan mudah dan lebih hemat.

Pemerintah kini resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 14 persen di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat bisa bepergtian tanpa harus menghitung pengeluran.

Karena dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya transportasi yang cukup tinggi.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut juga merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru. 

Baca juga: Terkuak Alasan Mengejutkan Selebgram Clara Shinta Ingin Cerai Setelah 52 Hari Menikah!

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Dudy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. 

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026. 

Baca juga: Cara Mudah Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu dari Pemerintah, Cukup Gunakan NIK dan HP untuk Daftarnya!

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

Selain itu juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet 2 persen, FS Propeller 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Gaji ASN Naik di 2026, Begini Penjelasan Lengkap Soal Wacananya!

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dicairkan! Ini Dua Cara Mudah Dapat Uangnya Tanpa Syarat yang Ribet

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy. 

Dudy menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan tarif, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved