Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas

Sebuah video yang memperlihatkan rombongan pengantar jenazah tertahan di tengah jalan ramai dibicarakan di media sosial.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas
TribunGorontalo.com/TribunNews
Geger di media sosial, prosesi pemakaman seorang warga terpaksa terhenti setelah dihadang oleh seorang wanita.(Tribun Network 

Ringkasan Berita:
  • Video rombongan pengantar jenazah yang sempat tertahan karena penagihan utang viral di media sosial. 
  • Polisi menyebut peristiwa itu terjadi di Sampang dan telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga serta aparat desa. 
  • Setelah ada kesepakatan lisan dari pihak keluarga, prosesi pemakaman dilanjutkan dengan aman.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah video yang memperlihatkan rombongan pengantar jenazah tertahan di tengah jalan ramai dibicarakan di media sosial.

Dalam rekaman itu, seorang perempuan terlihat menghadang iring-iringan pemakaman karena menuntut pelunasan utang almarhumah.

Kepolisian memastikan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan insiden berlangsung pada Jumat (28/2/2026) pagi di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

Menurut keterangan polisi, perempuan yang meninggal dunia bernama ST Maimuna (46), warga setempat, wafat karena sakit.

Semasa hidupnya, ia disebut memiliki sejumlah utang kepada beberapa warga, baik di lingkungan desanya maupun desa sekitar.

Setelah kabar duka menyebar, seorang warga bernama Buk Sibah (50) dari Dusun Plasah, Desa Pangarengan, datang ke rumah duka.

Baca juga: Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei

Ia meminta kepastian dari keluarga terkait utang almarhumah yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.

Permintaan tersebut sempat membuat prosesi pengantaran jenazah terhenti sejenak. Pihak penagih menginginkan adanya komitmen dari keluarga sebelum pemakaman dilaksanakan.

Aparat desa bersama keluarga kemudian menggelar musyawarah untuk meredakan ketegangan.

Dalam pertemuan itu, suami almarhumah, Kodir (50), menyatakan kesediaannya menanggung kewajiban tersebut.

Setelah tercapai kesepahaman secara lisan, prosesi pemakaman kembali dilanjutkan tanpa hambatan.

Polisi menegaskan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai mengganggu jalannya pemakaman.

Dari hasil penelusuran, aparat mencatat almarhumah memang dikenal memiliki beberapa tanggungan utang.

Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen tertulis yang mengatur perjanjian utang-piutang tersebut, termasuk surat pernyataan resmi dari keluarga terkait kesanggupan pembayaran.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan utang secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan, terutama dalam situasi berkabung.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved