PPPK 2025
Bukan Kinerja jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Meski Status ASN, Ini Penjelasannya
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak secara otomatis diperpanjang, trutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-untuk-PNS-PPPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Meski saat ini sedang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memiliki potensi untuk diberhentikan jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun ini tidak akan secara otomatis diperpanjang, terutama apa bila kinerja dan disiplin kerja tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Akan tetapi jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.
Baca juga: Tengkorak Perempuan Muda Ditemukan di Tilote Gorontalo Tunggu Identifikasi RS Bhayangkara
Baca juga: Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Buka Workshop Tata Kelola Penyelesaian Kerugian Daerah
Pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK paruh waktu ataupun sebagai ASN.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.
Lantas apa saja penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu? berikut penjelasannya yang terbagi dalam beberapa kategori utama, dikutip dari Tribun Sultra pada Selasa (21/10/2025).
Kinerja dan Disipilin
Alasan ini paling umum dan berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.
Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI), yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
KPI adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kinerja seseorang, tim, atau organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.
Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.
Di luar Kendali Individu
Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:
Baca juga: Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini Rabu 22 Oktober 2025: Antam Merosot!
Baca juga: Rachmat Gobel Gagas Kerja Sama Gorontalo–Jepang, Petani Muda Bakal Dikirim Belajar ke Hokota
- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan
Kendala dan Administratif
Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Baca juga: Resmi! Tiket Pesawat Turun 14 Persen di Nataru 2025, Warga Bisa Liburan Dengan Lebih Hemat
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ASN Naik, Perpres Kenaikan Gaji PNS & PPPK Terbit, Kapan Berlaku? Simak Disini
Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.