Gaji PNS
Kabar Gembira! Gaji ASN Naik, Perpres Kenaikan Gaji PNS & PPPK Terbit, Kapan Berlaku? Simak Disini
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-xmndf-jsdfn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang lagi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Dimana pemerintah telah resmi meneritbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diterbitkan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam butir keenam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Baca juga: 3 Syarat Mendapatkan BLT Kesra Rp 900.000 seta Jadwal, dan Cara Cek Penerima Bantuan
Baca juga: Tunggu Apa Lagi? Ini Dua Cara Mudah Dapat BLT Kesra Tanpa Syarat yang Ribet
Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, POLRI, dan para pejabat negara.
BKN dan MenPAN RB Beri Sinyal Positif, Bola Kini di Tangan Kemenkeu
Menyikapi perkembangan ini, BKN segera memberikan respons positif. Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa tahapan administratif penting telah selesai.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap perwakilan BKN, menunjukkan persetujuan penuh dan optimisme mereka terhadap kebijakan ini.
Pernyataan "kami menyambut kebijakan tersebut" dari BKN jelas menguatkan bahwa kenaikan gaji ini sudah disepakati di tingkat lembaga pelaksana.
Namun demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih harus menunggu langkah strategis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat keputusan ini sangat bergantung pada pertimbangan dan kesiapan anggaran negara.
Senada dengan BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ini.
Meskipun menyambut baik, MenPAN RB menyoroti pentingnya koordinasi lanjutan pasca-terbitnya Perpres.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.
Keterangan dari MenPAN RB ini menegaskan kembali bahwa meskipun payung hukum telah ada, keputusan final terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji tetap berada di tangan Kemenkeu.
Baca juga: Gorontalo Sambut Dubes Australia Rod Brazier dengan Kopiah, Genderang, dan Kue Kolombengi
Baca juga: Aktris Sandra Dewi Perjuangkan Aset Pribadi yang Disita Negara, Terkait Kasus Suaminnya Harvey Moeis
Dengan terbitnya Perpres 79/2025 dan sinyal positif dari BKN serta MenPAN RB, harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin mendekati kenyataan.
Semua pihak kini menantikan pengumuman spesifik dari pemerintah terkait detail aturan pelaksanaan dan kapan kenaikan gaji ini dapat mulai diterapkan secara resmi.
Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK terakhir kali yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com