PPPK 2025

Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya

Banyak peserta PPPK paruh waktu 2025 belum menerima SK pengangkatan. Proses verifikasi data dan pengajuan ke BKN jadi penyebab utama keterlambatan.

TribunGorontalo.com
PPPK -- Banyak peserta PPPK paruh waktu 2025 belum menerima SK pengangkatan. Proses verifikasi data dan pengajuan ke BKN jadi penyebab utama keterlambatan. 

Ringkasan Berita:
  • Masih ada sebagian besar peserta PPPK Paruh Waktu belum menerima SK hingga di pertengahan November ini.
  • Padahal penerbitan SK sesuai jadwal seharusnya rampung sejak akhir September 2025.
  • Ada beberapa administrasi yang terkendala dari peserta hingga penerbitan SK masih terhabat.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Hingga kini masih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih dihadapkan dengan ketidakpastian.

Sampai di pertengahan November, masih banyak peserta yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Seharusnya SK ini sudah terbit sejak akhir September lalu.

Kondisi ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan dari kalangan honorer: kapan SK PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan?

PPPK Paruh Waktu adalah bentuk status kepegawaian yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer dan pegawai non-ASN untuk dapat bekerja dengan jam yang lebih fleksibel.

Selain gaji, PPPK Paruh juga diberikan tunjangan layaknya ASN biasa.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga kerja honorer agar tetap bisa berkontribusi sesuai dengan kebutuhan instansi sambil menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan beban kerja di daerah.

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Untuk diketahui, SK PPPK paruh waktu sangat penting karena merupakan dasar hukum status kepegawaian.

Baca juga: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Naik Lagi, Cek Daftarnya per 12 November 2025

Tanpa SK, peserta belum bisa menerima gaji maupun tunjangan.

Mereka juga belum tercatat resmi dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK seharusnya selesai pada akhir September 2025.

Namun, hingga pertengahan November, prosesnya masih belum rampung di banyak wilayah.

Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah proses verifikasi data yang ketat.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved