Gaji PPPK
Simak Gaji PPPK 2026 Terbaru, Rincian per Golongan dan Masa Kerja, Tembus Rp7,3 Juta
Simak rincian gaji PPPK 2026 terbaru per golongan dan masa kerja. Nominalnya bisa tembus Rp7,3 juta sesuai Perpres berlaku.
Ringkasan Berita:
- Gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan penyesuaian sekitar 8 persen.
- Besaran gaji ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
- Gaji terendah Rp1,9 juta (Gol I) dan tertinggi bisa mencapai Rp7,3 juta (Gol XVII).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut ulasan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang masih mengacu pada regulasi terbaru.
Sampai saat ini, skema penggajian PPPK tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai standar nasional penghasilan aparatur.
Ketentuan tersebut masih berlaku karena pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang menggantikannya.
Selain itu, posisi PPPK kini semakin kuat secara hukum setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Dalam regulasi tersebut, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini memberikan kepastian status, termasuk kesetaraan hak, pemberian tunjangan, serta perlindungan kerja yang sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk besaran gaji pokok PPPK tahun 2026, nominalnya ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni tingkat pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
MKG merupakan sistem kenaikan berkala, sehingga gaji akan meningkat secara otomatis seiring bertambahnya masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Update Harga Emas Rabu 25 Februari 2026: Antam, Galeri 24, dan UBS Bertahan di Atas Rp3 Juta
Hingga awal Februari 2026, belum ada kebijakan nasional terbaru terkait kenaikan gaji PPPK.
Dengan demikian, struktur penggajian masih mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan penyesuaian sekitar 8 persen dari skema gaji sebelumnya.
Artinya, selama belum ada revisi aturan, besaran gaji PPPK 2026 tetap mengacu pada ketentuan tersebut dengan mekanisme kenaikan berdasarkan masa kerja dan golongan. Jika masa kerja lama, semakin tinggi gaji diterima.
Baca juga: Cair Awal Ramadan 2026, Inilah Komponen THR ASN dan TNI-Polri
Berikut tabel gaji PPPK 2026, berdasarkan golongannya.
Ijazah SD sederajat akan menempati Golongan I. Berdasarkan tabel gaji terbaru, menerima gaji pokok Rp1.938.500, hingga maksimal Rp 2.900.900.
Meskipun tidak naik jenjang pendidikan, masa kerja membuat gaji bisa naik bertahap, masuk ke skala nominal setara dengan Golongan II dan III.
Ijazah SMP sederajat, dimulai dari Golongan IV. Besaran gaji pokok jenjang ini berada di rentang Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Bone-Bolango-Ismet-Mile-foto-bersama-PPPK-paruh-waktu-pascapelantikan.jpg)