Jumat, 6 Maret 2026

THR ASN 2026

ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai mematangkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD
TribunGorontalo.com
PENCAIRAN THR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Gorontalo. Simak informasi terkait pencairan THR ASN 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Gorontalo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk 6.000-an PNS dan Rp5 miliar untuk 1.500-an PPPK penuh waktu
  • Meskipun dana tersedia, pencairan masih tertahan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum resmi
  • Regulasi ini diperkirakan baru akan keluar paling cepat dua minggu sebelum Idulfitri (sekitar pertengahan Maret 2026)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai mematangkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Ramadan 1447 Hijriah.

Kabar mengenai pencairan tunjangan tahunan ini menjadi angin segar yang dinantikan oleh ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kesiapan ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata Pemprov dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli para abdi negara menjelang hari raya Idulfitri 2026.

Meski kesiapan daerah sudah bulat, proses eksekusi pembayaran saat ini masih tertahan di meja pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa kepastian ini mutlak menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Tanpa adanya regulasi resmi tersebut, daerah tidak memiliki payung hukum untuk mencairkan anggaran yang sudah dialokasikan.

Sukril menegaskan bahwa secara prinsip, dari sisi administratif dan ketersediaan dana, Gorontalo sudah sangat siap.

Pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap setiap perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Sekretariat Negara.

"Untuk THR, prinsipnya Pemprov siap membayar. Namun, kami tetap harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam bentuk PP," ujar Sukril kepada TribunGorontalo.com, Minggu (22/2/2026).

Hingga pekan terakhir Februari ini, PP yang dimaksud memang belum ditandatangani oleh Presiden, hal yang wajar terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai pola yang berulang, regulasi ini biasanya baru akan dipublikasikan saat memasuki pertengahan bulan suci Ramadan.

Keterlambatan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal nasional terbaru.

Sukril memprediksi bahwa aturan tersebut kemungkinan besar akan terbit setidaknya dua minggu sebelum hari H lebaran.

"Biasanya aturan keluar paling cepat dua minggu sebelum lebaran," tambahnya mempertegas estimasi waktu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved