THR ASN 2026
ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai mematangkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aparatur-Sipil-Negara-ASN-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Terkait siapa saja yang berhak masuk dalam daftar penerima, Pemprov memilih untuk bersikap konservatif dan patuh pada aturan main pusat.
Pihak BKAD tidak ingin gegabah dalam menetapkan kriteria penerima di luar apa yang tertuang dalam diktum Peraturan Pemerintah nantinya.
"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelas Sukril.
Langkah ini diambil demi menghindari potensi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Dari sisi ketahanan finansial, masyarakat dan pegawai tidak perlu khawatir karena kas daerah dalam kondisi sehat.
Pemprov Gorontalo telah mengunci alokasi anggaran yang cukup besar demi memenuhi hak para pegawainya tepat waktu.
Berapa Besaran THR 2026?
Secara teknis, besaran THR yang akan diterima oleh para ASN adalah setara dengan satu bulan gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
Satu hal yang melegakan adalah THR ini biasanya dibayarkan secara utuh tanpa ada potongan iuran wajib.
"Biasanya dibayarkan utuh tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan yang memang menjadi kewajiban," kata Sukril merinci mekanisme teknisnya.
Lantas, berapakah sebenarnya kebutuhan anggaran total untuk menggaji ribuan ASN di Gorontalo pada momen lebaran ini?
Jika merujuk pada data daftar gaji bulan Maret, estimasi kebutuhan dana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergolong sangat besar.
Angka ini mencerminkan jumlah personel yang tersebar di berbagai dinas, badan, hingga unit pelaksana teknis di seluruh Provinsi Gorontalo.
BKAD memperkirakan kebutuhan anggaran untuk PNS mencapai angka Rp25 miliar rupiah.
Dana tersebut nantinya akan didistribusikan kepada lebih dari 6.000 orang PNS yang berstatus aktif.