Senin, 9 Maret 2026

THR ASN 2026

ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai mematangkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD
TribunGorontalo.com
PENCAIRAN THR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Gorontalo. Simak informasi terkait pencairan THR ASN 2026. 

Selain PNS, perhatian juga tertuju pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini memiliki porsi signifikan dalam birokrasi.

Khusus untuk PPPK kategori penuh waktu, Pemprov juga telah menyiapkan pos anggaran tersendiri yang tidak kalah besar.

Dibutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk mengakomodasi tunjangan bagi kurang lebih 1.500 orang PPPK penuh waktu.

Penyiapan dana ini membuktikan bahwa tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK penuh waktu dalam hal kesejahteraan hari raya.

Namun, pertanyaan besar muncul ketika membahas kategori PPPK paruh waktu yang statusnya masih baru dalam nomenklatur kepegawaian.

Sukril Gobel mengakui bahwa pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau maupun kepastian bagi kelompok pegawai ini.

"Untuk PPPK paruh waktu, kami belum tahu karena regulasi atau PP-nya belum keluar," ungkapnya dengan nada penuh kehati-hatian.

Status PPPK paruh waktu memang memiliki karakteristik kontrak yang berbeda, sehingga payung hukumnya pun sangat spesifik.

Selain itu, mekanisme penganggaran untuk kelompok ini berada di bawah wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini membuat BKAD tidak memegang data kolektif secara langsung terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk kategori paruh waktu.

Karena wewenangnya terdesentralisasi, masing-masing kepala dinas bertanggung jawab penuh atas usulan anggaran pegawainya.

Meski demikian, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar jika PP membolehkan, data bisa segera ditarik dengan cepat.

Apapun hasil dari PP tersebut, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk menjadi pelaksana kebijakan pusat yang patuh dan transparan.

"Yang pasti, apa pun yang diperintahkan dalam PP nanti, itulah yang akan kami laksanakan," pungkas Sukril menutup penjelasannya.

Sebagai informasi tambahan, jadwal pencairan THR di Gorontalo diprediksi akan mengikuti kalender nasional yang cukup ketat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved