Rabu, 11 Maret 2026

Kandang Ayam Tenilo

DPRD Kota Gorontalo Desak Pemkot Tutup Peternakan Ayam Tenilo: Satu Bulan Waktu Pemindahan Ternak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyoroti aktivitas peternakan ayam petelur di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto DPRD Kota Gorontalo Desak Pemkot Tutup Peternakan Ayam Tenilo: Satu Bulan Waktu Pemindahan Ternak
TribunGorontalo.com
POLEMIK KANDANG — Potret ayam ternak di Kelurahan Tenilo, Kota Gorontalo. DPRD Kota Gorontalo mendesak Pemerintah segera memindahkan ternak dari wilayah permukiman warga. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengeksekusi penutupan kandang ayam di Kelurahan Tenilo
  • Warga sekitar masih mengeluhkan bau menyengat, polusi suara, dan gangguan lalat yang muncul akibat aktivitas peternakan di tengah permukiman padat penduduk
  • Meskipun keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah bulat meminta penutupan, DPRD menegaskan bahwa fungsi mereka hanya memberikan rekomendasi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyoroti aktivitas peternakan ayam petelur di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pasalnya, peternakan tersebut masih beroperasi meski sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditutup.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya sudah jelas meminta penghentian aktivitas peternakan tersebut. Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Herman mendesak agar operasional kandang ayam segera dihentikan.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta mengambil langkah penutupan sembari memberikan waktu satu bulan kepada pemilik usaha untuk memindahkan ternaknya.

"Hasil keputusan RDP Komisi II lalu sudah jelas, yakni meminta pemerintah daerah menutup peternakan tersebut dan hanya memberi waktu satu bulan untuk pemindahan ternak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (8/3/2026).

Namun hingga kini, menurut Herman, belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat keberadaan kandang ayam di tengah permukiman warga sudah lama dikeluhkan.

Oleh karena itu, ia kembali meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga kesehatan masyarakat sekitar.

"Untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pemilik kandang, saya meminta pemerintah segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan Komisi II," tambahnya.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa keputusan DPRD dalam forum RDP bersifat rekomendasi, sedangkan kewenangan eksekusi berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. "Keputusan DPRD sifatnya rekomendasi, eksekutornya adalah Pemda," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait tindak lanjut tersebut.

TribunGorontalo.com masih berupaya mengonfirmasi langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap aktivitas kandang di Kelurahan Tenilo yang terpantau masih berjalan normal.

Pantauan di Lokasi Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, pintu akses kandang di sisi utara maupun barat terlihat tertutup rapat.

Setelah masuk ke dalam, terlihat aktivitas rutin seperti pemberian pakan, penyortiran telur, hingga pembersihan area tetap berlangsung.

Antir Ali, salah seorang pekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui perkembangan hasil RDP. Menurutnya, persoalan tersebut sepenuhnya urusan pemilik usaha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved