PEMPROV GORONTALO
Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada Ramadan 1447 Hijriah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-DI-GORONTALO-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan THR bagi aparatur sipil negara tetap akan dibayarkan pada Ramadan tahun ini.
- Namun pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat.
- Pemprov Gorontalo sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada Ramadan 1447 Hijriah.
Namun hingga saat ini, pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebutkan bahwa pembayaran THR bagi pegawai pemerintah memang menjadi hak yang harus dipenuhi.
Meski begitu, proses pencairannya tetap mengikuti mekanisme yang diatur melalui perangkat daerah yang menangani keuangan.
Saat ditanya mengenai kapan THR bagi ASN Pemprov Gorontalo akan dicairkan, Gusnar mengatakan hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
“Belum, saya kira itu soal teknis yang diatur oleh Sekda dan Keuangan,” kata Gusnar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi pegawai.
Namun pelaksanaannya masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Menurut Sukril, aturan tersebut akan menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada ASN.
“Kalau THR prinsipnya pemprov siap membayar, tapi kembali menunggu regulasi dari pemerintah dalam bentuk PP,” ujar Sukril kepada TribunGorontalo.com.
Ia mengatakan hingga saat ini regulasi tersebut belum diterbitkan. Biasanya, kata dia, aturan mengenai THR bagi aparatur sipil negara baru dikeluarkan menjelang Idulfitri.
“Biasanya keluar paling cepat dua minggu sebelum lebaran,” tambahnya.
Terkait penerima THR, Sukril menjelaskan seluruh ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah daerah nantinya hanya akan menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.