Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang

Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons polemik sulitnya penjualan emas hasil tambang rakyat yang belakangan ini meresahkan warga.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JUAL BELI EMAS — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Senin (9/3/2026). Gubernur merespons polemik jual beli emas hasil tambang. 

Ringkasan Berita:
  • Toko-toko emas di Gorontalo berhenti membeli emas hasil tambang rakyat karena kekhawatiran hukum terkait status legalitas tambang yang belum berizin
  • Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa emas dari tambang ilegal tidak bisa diperjualbelikan secara sah, sehingga solusi konkretnya adalah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  • Anggota DPRD Limonu Hippy menyoroti terganggunya ekonomi warga menjelang Idulfitri dan mendesak adanya diskresi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons polemik sulitnya penjualan emas hasil tambang rakyat  di Pohuwato yang belakangan ini meresahkan warga.

Polemik ini muncul setelah masyarakat penambang di sejumlah wilayah mengeluhkan sulitnya menjual hasil produksi mereka ke toko-toko emas lokal.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur Gusnar Ismail memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara yang terjadi. 

Menurutnya, hambatan utama dalam transaksi ini bukanlah pada ketersediaan pasar, melainkan pada aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Gusnar menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Hal ini menjadi benteng hukum yang tidak bisa ditawar oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar Ismail saat diwawancarai oleh awak media usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, ia membedah akar masalah yang selama ini menghambat kelancaran ekonomi di sektor pertambangan rakyat.

Gusnar menjelaskan bahwa persoalan fundamental yang dihadapi saat ini terletak pada legalitas aktivitas pertambangan itu sendiri.

“Prinsipnya begini, regulasinya kita tidak bisa jual beli untuk hal-hal yang ilegal, itu persoalannya,” ujar Gubernur Gusnar kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).

Hingga saat ini, sebagian besar aktivitas tambang rakyat di Gorontalo memang belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait, sehingga hasilnya dianggap produk non-prosedural.

Lebih lanjut, Gusnar menggarisbawahi prinsip dasar dalam perdagangan komoditas hasil bumi.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan jual beli atas barang-barang yang bersumber dari aktivitas yang secara hukum masih dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini tidak lagi sekadar berwacana, namun mulai memfokuskan energi pada solusi konkret yang bersifat jangka panjang. Solusi tersebut adalah mempercepat proses legalisasi tambang rakyat agar memiliki payung hukum yang kuat dan diakui negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved