Rabu, 11 Maret 2026

Pemkab Gorontalo Utara

Kabar Gembira, TPP dan THR ASN Gorontalo Utara Mulai Dicairkan Kamis Besok

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kabar Gembira, TPP dan THR ASN Gorontalo Utara Mulai Dicairkan Kamis Besok
Pemkab Gorontalo Utara
PEMKAB GORONTALO UTARA -- Kantor Badan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pemda Mulai Mencarikan TPP dan THR ASN 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. 
  • Hal ini disampaikan oleh, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, sebagai tindak lanjut PP No. 9 Tahun 2026
  • Kepala Badan Keuangan mengatakan proses pencairan THR akan dilakukan oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Pemerintah daerah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. 

Hal ini disampaikan oleh, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, sebagai tindak lanjut PP No. 9 Tahun 2026.

Menurutnya, Pembayaran  THR ini menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Daerah untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Tentu ini sesuai dengan momentum Lebaran Idul Raya 1447 H bagi para ASN dan PPPK, khususnya saat ini dalam menunjang kebutuhan Hari Raya Idulfitri sehingga sangat membantu,” ujarnya.

THR dan TPP -- Kaban Keuangan Gorontalo Utara, Meylan Tongkodu. Meylan menjelaskan soal pencarian TPP dan THR Gorontalo Utara.
THR dan TPP -- Kaban Keuangan Gorontalo Utara, Meylan Tongkodu. Meylan menjelaskan soal pencarian TPP dan THR Gorontalo Utara. (Pemkab Gorontalo Utara)

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah fungsi Bendahara Umum Daerah, Meylan Tongkodu, mengatakan proses pencairan THR akan dilakukan oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). 

Adapun proses pencairan akan mulai dilakukan mulai besok, Kamis (12/3/2026).

Selain THR, Pemerintah Daerah juga akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk TPP THR.

Besaran TPP THR tersebut diberikan paling banyak 50 persen dari nilai TPP yang biasa diterima ASN dalam satu bulan, sesuai kebijakan dan kemampuan  ketersediaan sumber dana dimaksud. 

“Dan juga sesuai kebijakan Pimpinan Daerah, diterimakan pula TPP THR paling banyak sebesar 50 persen dari besaran TPP yang diterima dlm satu bulan,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Badan Keuangan meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

Maylan juga mengingatkan agar pengelola keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat proaktif dalam memastikan dokumen pengajuan lengkap dan diproses tepat waktu.

“Olehnya, diminta dukungan proaktif dari ASN untuk kelancaran proses pembayaran, khususnya pengelola keuangan, yaitu PA / KPA, Bendahara Pengeluaran, dan PPK, guna kelengkapan administrasi secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (***/Pemkab) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved