Senin, 16 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang

Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons polemik sulitnya penjualan emas hasil tambang rakyat yang belakangan ini meresahkan warga.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JUAL BELI EMAS — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Senin (9/3/2026). Gubernur merespons polemik jual beli emas hasil tambang. 

Salah satu terobosan yang tengah didorong oleh Gusnar adalah pemanfaatan skema perhutanan sosial sebagai pintu masuk legalitas. Skema ini dinilai paling relevan untuk menyelaraskan status lahan hutan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun.

Ia menilai langkah ini sangat krusial agar Izin Pertambangan Rakyat atau IPR bisa segera diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tanpa adanya IPR, maka status penambang akan terus berada dalam zona abu-abu yang rentan terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Gusnar menjelaskan bahwa posisi perhutanan sosial harus segera digeser atau disinkronkan dengan peta pertambangan daerah agar IPR bisa terbit. Dengan terbitnya izin tersebut, maka emas yang dihasilkan oleh rakyat secara otomatis akan berubah status menjadi barang legal yang sah untuk diperdagangkan.

Gubernur kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa selama aktivitas di hulu atau di lokasi tambang masih berstatus ilegal, maka hasil emasnya tidak akan pernah bisa diperdagangkan secara sah di toko-toko emas manapun. Ini adalah konsekuensi logis dari penegakan supremasi hukum.

Baca juga: Gubernur Gusnar Beber Alasan Warga Kota Gorontalo Tak Terima BLP3G: Tidak Ada Maksud Mendiskreditkan

Pernyataan DPRD

POLEMIK EMAS -- Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (9/3/2026). DPRD menanggapi serius polemik jual beli emas hasil tambang.
POLEMIK EMAS -- Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (9/3/2026). DPRD menanggapi serius polemik jual beli emas hasil tambang. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Di sisi lain, perspektif berbeda muncul dari lembaga legislatif yang bersentuhan langsung dengan konstituen di daerah tambang. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, memberikan catatan kritis mengenai dampak sosial dari polemik ini.

Limonu, yang mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato, menilai bahwa keberadaan tambang rakyat selama ini sebenarnya memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat kecil. Aktivitas ini telah menjadi urat nadi perekonomian di wilayah pesisir dan pegunungan.

Bahkan, Limonu menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat selama ini turut berperan aktif dalam membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo. Banyak warga yang bergantung hidup sepenuhnya dari hasil mendulang emas di wilayah tersebut.

“Hanya karena kita belum memiliki legalitas tambang rakyat, maka semua toko jual beli emas ditutup,” kata Limonu.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar pemerintah daerah bekerja lebih ekstra dan serius dalam merealisasikan legalitas tambang rakyat. Limonu khawatir jika proses ini berjalan lambat, akan timbul gejolak sosial akibat tersumbatnya jalur ekonomi masyarakat.

Limonu menyoroti kondisi saat ini di mana toko-toko emas mulai menutup pintu bagi para penambang lokal. Menurutnya, sangat disayangkan jika hanya karena persoalan legalitas yang belum tuntas, seluruh aktivitas ekonomi di sektor jual beli emas harus terhenti total.

Ia menjelaskan bahwa situasi ini menciptakan ketakutan luar biasa di kalangan pelaku usaha atau pemilik toko emas. Mereka khawatir akan terjerat persoalan hukum yang berat, terutama jika transaksi mereka dianggap berkaitan dengan upaya penampungan hasil tambang ilegal.

Apalagi, fenomena ini diperparah dengan adanya kasus penyitaan emas oleh pihak Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil tambang tanpa izin. Kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengusaha emas di Gorontalo.

Kondisi ini pun terjadi di saat yang sangat tidak tepat, di mana masyarakat Gorontalo tengah menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Kebutuhan biaya hidup yang meningkat membuat warga sangat bergantung pada hasil penjualan emas mereka.

Sebagai solusi jangka pendek, Limonu berharap adanya kebijakan diskresi atau langkah khusus dari pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda.

Ia meminta adanya kebijakan sementara agar toko emas tetap diperbolehkan membeli emas dari masyarakat di Bone Bolango, Pohuwato, dan Boalemo demi menjaga stabilitas ekonomi warga di tengah proses legalisasi yang sedang berjalan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved