PEMPROV GORONTALO
Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang
Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons polemik sulitnya penjualan emas hasil tambang rakyat yang belakangan ini meresahkan warga.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-Senin-932026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Toko-toko emas di Gorontalo berhenti membeli emas hasil tambang rakyat karena kekhawatiran hukum terkait status legalitas tambang yang belum berizin
- Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa emas dari tambang ilegal tidak bisa diperjualbelikan secara sah, sehingga solusi konkretnya adalah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Anggota DPRD Limonu Hippy menyoroti terganggunya ekonomi warga menjelang Idulfitri dan mendesak adanya diskresi
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons polemik sulitnya penjualan emas hasil tambang rakyat di Pohuwato yang belakangan ini meresahkan warga.
Polemik ini muncul setelah masyarakat penambang di sejumlah wilayah mengeluhkan sulitnya menjual hasil produksi mereka ke toko-toko emas lokal.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur Gusnar Ismail memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara yang terjadi.
Menurutnya, hambatan utama dalam transaksi ini bukanlah pada ketersediaan pasar, melainkan pada aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Gusnar menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Hal ini menjadi benteng hukum yang tidak bisa ditawar oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar Ismail saat diwawancarai oleh awak media usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, ia membedah akar masalah yang selama ini menghambat kelancaran ekonomi di sektor pertambangan rakyat.
Gusnar menjelaskan bahwa persoalan fundamental yang dihadapi saat ini terletak pada legalitas aktivitas pertambangan itu sendiri.
“Prinsipnya begini, regulasinya kita tidak bisa jual beli untuk hal-hal yang ilegal, itu persoalannya,” ujar Gubernur Gusnar kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).
Hingga saat ini, sebagian besar aktivitas tambang rakyat di Gorontalo memang belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait, sehingga hasilnya dianggap produk non-prosedural.
Lebih lanjut, Gusnar menggarisbawahi prinsip dasar dalam perdagangan komoditas hasil bumi.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan jual beli atas barang-barang yang bersumber dari aktivitas yang secara hukum masih dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini tidak lagi sekadar berwacana, namun mulai memfokuskan energi pada solusi konkret yang bersifat jangka panjang. Solusi tersebut adalah mempercepat proses legalisasi tambang rakyat agar memiliki payung hukum yang kuat dan diakui negara.
Salah satu terobosan yang tengah didorong oleh Gusnar adalah pemanfaatan skema perhutanan sosial sebagai pintu masuk legalitas. Skema ini dinilai paling relevan untuk menyelaraskan status lahan hutan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun.
Ia menilai langkah ini sangat krusial agar Izin Pertambangan Rakyat atau IPR bisa segera diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tanpa adanya IPR, maka status penambang akan terus berada dalam zona abu-abu yang rentan terhadap penindakan aparat penegak hukum.
Gusnar menjelaskan bahwa posisi perhutanan sosial harus segera digeser atau disinkronkan dengan peta pertambangan daerah agar IPR bisa terbit. Dengan terbitnya izin tersebut, maka emas yang dihasilkan oleh rakyat secara otomatis akan berubah status menjadi barang legal yang sah untuk diperdagangkan.
Gubernur kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa selama aktivitas di hulu atau di lokasi tambang masih berstatus ilegal, maka hasil emasnya tidak akan pernah bisa diperdagangkan secara sah di toko-toko emas manapun. Ini adalah konsekuensi logis dari penegakan supremasi hukum.
Baca juga: Gubernur Gusnar Beber Alasan Warga Kota Gorontalo Tak Terima BLP3G: Tidak Ada Maksud Mendiskreditkan
Pernyataan DPRD
Di sisi lain, perspektif berbeda muncul dari lembaga legislatif yang bersentuhan langsung dengan konstituen di daerah tambang. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, memberikan catatan kritis mengenai dampak sosial dari polemik ini.
Limonu, yang mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato, menilai bahwa keberadaan tambang rakyat selama ini sebenarnya memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat kecil. Aktivitas ini telah menjadi urat nadi perekonomian di wilayah pesisir dan pegunungan.
Bahkan, Limonu menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat selama ini turut berperan aktif dalam membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo. Banyak warga yang bergantung hidup sepenuhnya dari hasil mendulang emas di wilayah tersebut.
“Hanya karena kita belum memiliki legalitas tambang rakyat, maka semua toko jual beli emas ditutup,” kata Limonu.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar pemerintah daerah bekerja lebih ekstra dan serius dalam merealisasikan legalitas tambang rakyat. Limonu khawatir jika proses ini berjalan lambat, akan timbul gejolak sosial akibat tersumbatnya jalur ekonomi masyarakat.
Limonu menyoroti kondisi saat ini di mana toko-toko emas mulai menutup pintu bagi para penambang lokal. Menurutnya, sangat disayangkan jika hanya karena persoalan legalitas yang belum tuntas, seluruh aktivitas ekonomi di sektor jual beli emas harus terhenti total.
Ia menjelaskan bahwa situasi ini menciptakan ketakutan luar biasa di kalangan pelaku usaha atau pemilik toko emas. Mereka khawatir akan terjerat persoalan hukum yang berat, terutama jika transaksi mereka dianggap berkaitan dengan upaya penampungan hasil tambang ilegal.
Apalagi, fenomena ini diperparah dengan adanya kasus penyitaan emas oleh pihak Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil tambang tanpa izin. Kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengusaha emas di Gorontalo.
Kondisi ini pun terjadi di saat yang sangat tidak tepat, di mana masyarakat Gorontalo tengah menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Kebutuhan biaya hidup yang meningkat membuat warga sangat bergantung pada hasil penjualan emas mereka.
Sebagai solusi jangka pendek, Limonu berharap adanya kebijakan diskresi atau langkah khusus dari pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda.
Ia meminta adanya kebijakan sementara agar toko emas tetap diperbolehkan membeli emas dari masyarakat di Bone Bolango, Pohuwato, dan Boalemo demi menjaga stabilitas ekonomi warga di tengah proses legalisasi yang sedang berjalan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.