PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Siap Bayar THR ASN, Cek Perkiraan Besaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
THR ASN -- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel. Pemprov siap membayar THR ASN 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Gorontalo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk lebih dari 6.000 PNS dan Rp5 miliar untuk sekitar 1.500 PPPK penuh waktu
  • Menanti Regulasi Pusat: Meski anggaran sudah siap, pencairan THR masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai payung hukum resmi
  • Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dengan komponen THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1447 Hijriah.

Langkah ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kesiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya menjelang hari raya.

Meski demikian, proses pencairan tersebut saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menegaskan bahwa secara prinsip daerah telah siap menyalurkan hak para pegawai tersebut.

Segala persiapan administratif di tingkat daerah terus dikawal agar saat aturan pusat terbit, proses bisa langsung berjalan. Ia menjelaskan bahwa kepastian pembayaran sepenuhnya bergantung pada aturan turunan dari pusat.

"Untuk THR, prinsipnya Pemprov siap membayar. Namun, kami tetap harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam bentuk PP," ujar Sukril kepada TribunGorontalo.com, Minggu (22/2/2026).

Menurut Sukril, hingga saat ini PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini merupakan prosedur rutin yang terjadi setiap tahunnya sebelum memasuki masa penyaluran tunjangan.

Meski demikian, ia memprediksi aturan tersebut biasanya baru akan keluar menjelang hari raya Idulfitri. Rentang waktu terbitnya regulasi ini menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan eksekusi pembayaran.

"Biasanya aturan keluar paling cepat dua minggu sebelum lebaran," imbuhnya. Perkiraan ini didasarkan pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten dilakukan pemerintah.

Mengenai daftar penerima THR, Sukril menyebutkan bahwa rinciannya akan diatur secara spesifik di dalam PP. Pihak Pemprov hanya akan menjalankan teknis pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tanpa menambah atau mengurangi kriteria.

"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelasnya. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penyaluran dana negara.

Dari sisi ketersediaan dana, Pemprov Gorontalo telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup di kas daerah. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan likuiditas saat masa pencairan tiba.

Besaran THR yang akan diterima ASN setara dengan satu bulan gaji dan umumnya dibayarkan tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan. Komponen ini biasanya menjadi standar dalam pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved