Selasa, 3 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Siap Bayar THR ASN, Cek Perkiraan Besaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Siap Bayar THR ASN, Cek Perkiraan Besaran dan Jadwal Pencairan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
THR ASN -- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel. Pemprov siap membayar THR ASN 2026. 

Jika mengikuti pola lama, pencairan biasanya terjadi pada pertengahan bulan Maret. Namun, tersiar kabar bahwa tahun ini pemerintah menargetkan THR ASN 2026 cair lebih cepat untuk membantu daya beli masyarakat.

Kepastian tanggal resmi tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang bulan suci puasa. Semua pihak diharapkan bersabar menunggu keputusan final tersebut.

Mengenai Anggaran dan Penerima THR ASN 2026 secara nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan telah menyiapkan dana yang sangat besar. Alokasi ini mencakup seluruh aparatur negara di Indonesia.

Kemenkeu menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026 di seluruh wilayah. Dana ini dialokasikan bagi ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, hingga para pensiunan.

Anggaran tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun lalu yang mencapai Rp49,9 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian gaji dan penambahan jumlah aparatur.

Pada tahun 2025 lalu, pemerintah telah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda pada tahun 2026 ini.

Pencairan THR ASN ini juga termasuk dalam bagian besar belanja negara pada kuartal I 2026. Total belanja negara pada periode tersebut mencapai angka Rp809 triliun.

Besaran THR ASN

Untuk besaran THR ASN 2026, komponennya diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi bendahara keuangan di daerah.

Besaran THR tersebut secara umum mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, terdapat juga komponen tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen. Komponen ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta para hakim.

Namun, bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemprov Gorontalo akan menghitung ini berdasarkan kondisi kas mereka.

Sementara itu, untuk para pensiunan, mereka akan menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka selama ini.

Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi. Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok.

Sedangkan untuk Calon ASN (CPNS), mereka juga berhak menerima THR. Namun, besarannya dibatasi sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan status kepegawaian mereka.

Rincian gaji pokok ASN sendiri bervariasi tergantung golongan. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved