Toko Emas Tutup
Polda Gorontalo Akui Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Maruly-Pardede-ccfdff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang belakangan memicu keresahan para penambang.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” kata Maruly saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu kata dia karena bisa terjerat pidana baik penjual maupun pembelinya sesuai dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba.
'Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar'.
Tak hanya itu, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli jika transaksi tetap dilakukan.
“Pembelinya bisa terjerat TPPU, bisa termasuk perintah pengembalian / perampasan aset hasil kejahatan(PPATK & penegak hukum bekerja sama),” tegasnya.
Baca juga: Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare Kawasan Hutan, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan
Di sisi lain, aparat penegak hukum disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato.
Ia menyebutkan penertiban PETI sudah dilakukan oleh APH baik Polda maupun Polres sejak tanggal 5 Januari dan sampai saat ini masih berlangsung.
Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.
“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga enggan membeli emas hasil tambang milik para penambang setempat.
Informasi ini disampaikan sumber TribunGorontalo.com berinisial GL yang memantau langsung kondisi di wilayah berjuluk Bumi Panua itu, Senin (2/3/2026).
Sejak pagi hingga sore hari, sejumlah toko emas terpantau dalam keadaan tutup, sementara beberapa lainnya buka tanpa kehadiran pemilik.