Selasa, 17 Maret 2026

Toko Emas Tutup

Polda Gorontalo Akui Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Gorontalo Akui Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat menjelaskan soal penertiban tambang di Pohuwato, Provinsi Gorontalo 

Menurut GL, kondisi ini bukan terjadi satu hari saja. Penutupan toko emas disebut sudah berlangsung sekitar tiga hari terakhir.

Sebagai informasi, Pohuwato dikenal sebagai daerah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbanyak di Gorontalo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, sebelumnya menyebut terdapat 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten tersebut dengan total luas 505 hektare, mayoritas berada di Kecamatan Buntulia.

Namun karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas para penambang masih dikategorikan ilegal.Kondisi itu membuat para penambang bergantung pada penjualan emas ke toko-toko setempat.

Kini, para penambang mengaku kesulitan memasarkan hasil tambang mereka.

“Sudah susah didapat, dijual pun susah,” ujar seorang penambang dalam video yang beredar luas.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, membenarkan adanya keresahan tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services, Lulusan SMA-SMK Usia 45 Tahun Bisa Daftar, Simak Syaratnya

Ia menyatakan telah menerima informasi terkait toko emas yang diduga tidak lagi membeli emas dari penambang.

“Ya saya tahu informasi itu. Namun ini tidak hanya terjadi di Pohuwato,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Beni menduga para pengusaha emas lokal bersikap hati-hati menyusul kabar penggeledahan oleh Bareskrim Polri terhadap sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.

Diketahui, pada 20 Februari 2026, Bareskrim melakukan penyitaan batangan emas di Toko Emas Semar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal. 

Selain toko emas tersebut, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah tinggal terduga pelaku.

“Nah jadi para pengusaha ini takut gara-gara informasi penyitaan Bareskrim ini,” ujar Beni.

Ia juga menyebut kondisi serupa dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Di Sulteng, bahkan Sulsel juga informasinya begitu. Jadi makanya ini yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Pohuwato berencana mengundang para pemilik toko emas untuk meminta klarifikasi.

Beni menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang beredar serta mencari solusi atas keresahan para penambang.

“Karena sekali lagi ini juga tergantung pengusahanya,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved