Pemkab Gorontalo
Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare Kawasan Hutan, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-tengah-saat-membuka-Sosialisasi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Gorontalo bersama BPKH XV memulai program inventarisasi dan verifikasi kepemilikan tanah untuk menyelesaikan sengketa agraria seluas 8.000 hektare, tahap awal fokus pada 2.100 hektare
- Program ini bertujuan memberi sertifikat resmi bagi warga yang telah lama bermukim dan berkebun di kawasan hutan
- Penyelesaian status lahan dan revisi RTRW yang tertunda hampir tujuh tahun diharapkan membuka peluang investasi, memperkuat pembangunan daerah, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kebijakan ini dibahas dalam sosialisasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Fokus utama pemerintah daerah adalah menyelesaikan sengketa penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan data BPKH, terdapat sekitar 8.000 hektare lahan di Kabupaten Gorontalo yang status administrasinya masih tumpang tindih.
Secara legal, lahan tersebut tercatat sebagai kawasan hutan, namun faktanya telah lama menjadi pemukiman dan perkebunan produktif. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tanaman tahunan, seperti cengkeh, yang tumbuh di area tersebut.
Menyadari urgensi ini, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mendorong penuh program inventarisasi dan verifikasi kepemilikan tanah.
Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat. Reforma agraria ditegaskan sebagai prioritas utama untuk melegalkan hak rakyat atas tanah mereka. Proses ini diawali dengan sosialisasi yang melibatkan camat, kepala desa, serta instansi terkait.
“Di Kabupaten Gorontalo tercatat sekitar 8.000 hektare yang harus diselesaikan karena masih tercatat sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat sudah tinggal dan menanam tanaman tahunan seperti cengkeh di sana,” ujar Bupati Sofyan Puhi kepada TribunGorontalo.com seusai rapat di Hotel Yulia.
Tahap awal program memprioritaskan sosialisasi untuk lahan seluas 2.100 hektare. Sisanya akan ditangani secara bertahap dan berkesinambungan.
Transisi status lahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memanusiakan warga yang telah tinggal turun-temurun.
Selama ini, status kawasan hutan menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat resmi. Tanpa sertifikat, aset mereka tidak memiliki kekuatan hukum di mata perbankan maupun lembaga lain.
Kolaborasi dengan BPKH dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus diperkuat. Selain aspek keadilan sosial, penyelesaian sengketa lahan juga berkaitan erat dengan agenda pembangunan daerah.
“Di RTRW kemungkinan masih tercatat sebagai kawasan hutan, sementara masyarakat sudah ada di situ. Itulah kendalanya sehingga harus kita ubah,” tegas Bupati.
Saat ini, dokumen revisi RTRW telah memasuki tahap pembahasan lintas sektor di kementerian terkait. Kepastian tata ruang mendesak untuk segera disahkan demi membuka peluang ekonomi yang lebih luas.