Pemkab Gorontalo
Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare Kawasan Hutan, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-tengah-saat-membuka-Sosialisasi.jpg)
Ketidakpastian status lahan selama ini menjadi hambatan besar bagi masuknya investasi. Banyak calon investor ragu menanamkan modal karena persoalan legalitas. Mereka membutuhkan landasan hukum yang jelas sebelum membangun infrastruktur atau industri.
“Daerah sangat butuh investasi. Kendala investor hari ini adalah RTRW yang belum selesai serta status lahan yang masih tercatat sebagai kawasan hutan,” jelas Sofyan Puhi.
Dengan penyelesaian masalah ini, diharapkan Kabupaten Gorontalo menjadi destinasi investasi yang kompetitif dan aman bagi pemilik modal.
Meski demikian, perjalanan menuju kepastian hukum tidak lepas dari tantangan. Pemerintah menyoroti carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu, termasuk temuan sertifikat hak milik yang terbit di dalam bentangan air Danau Limboto.
“Jangankan di hutan, di Danau Limboto saja sudah ada sertifikat di dalam air. Itu ditemukan saat program penyelamatan danau,” ungkapnya.
Fakta tersebut menunjukkan perlunya pembenahan total dalam pendataan dan pengawasan pertanahan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kecamatan, di mana pemukiman warga berdiri di area resapan air danau, sehingga sering menimbulkan klaim banjir.
Untuk itu, verifikasi kali ini dilakukan dengan ketat, mencakup subjek maupun objek lahan. Pemkab Gorontalo menetapkan penguasaan lahan pemukiman minimal lima tahun, sedangkan untuk lahan garapan atau tanaman tahunan minimal 20 tahun.
Tim lintas sektor akan turun langsung ke lapangan untuk memetakan batas lahan secara akurat dan transparan. Aparat desa diminta memastikan keberadaan pemilik lahan agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
Sementara itu, Kepala Seksi BPKH Wilayah XV, La Ode Bahtiar, menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan kepastian hak milik bagi warga. Percepatan pelepasan kawasan hutan juga berkaitan erat dengan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo yang tertunda hampir tujuh tahun.
Saat ini, pembahasan RTRW sudah memasuki tingkat lintas sektor di kementerian terkait. Penyelesaian status lahan dan RTRW dinilai sangat mendesak untuk menarik minat investor.
Ia menyebut banyak calon investor terkendala karena lahan yang akan dikelola masih berstatus kawasan hutan atau belum memiliki landasan hukum tata ruang yang pasti.
“Daerah sangat butuh investasi. Kendala investor hari ini adalah RTRW yang belum selesai serta status lahan yang masuk kawasan hutan,” tandasnya. (*)