Rabu, 18 Maret 2026

Toko Emas Tutup

Polda Gorontalo Akui Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Gorontalo Akui Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat menjelaskan soal penertiban tambang di Pohuwato, Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang belakangan memicu keresahan para penambang.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” kata Maruly saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu kata dia karena bisa terjerat pidana baik penjual maupun pembelinya sesuai dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba.

'Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar'.

Tak hanya itu, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli jika transaksi tetap dilakukan.

PERAMPOKAN EMAS - Suasana toko emas Logam Mulia kembali buka pasca peristiwa percobaan perampokan, Kamis kemarin di Jl Somba Opu, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/2/2026).
PERAMPOKAN EMAS - Suasana toko emas Logam Mulia kembali buka pasca peristiwa percobaan perampokan, Kamis kemarin di Jl Somba Opu, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/2/2026). (TribunGorontalo.com)

“Pembelinya bisa terjerat TPPU, bisa termasuk perintah pengembalian / perampasan aset hasil kejahatan(PPATK & penegak hukum bekerja sama),” tegasnya.

Baca juga: Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare Kawasan Hutan, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan

Di sisi lain, aparat penegak hukum disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato.

Ia menyebutkan penertiban PETI sudah dilakukan oleh APH baik Polda maupun Polres sejak tanggal 5 Januari dan sampai saat ini masih berlangsung.

Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.

“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga enggan membeli emas hasil tambang milik para penambang setempat.

Informasi ini disampaikan sumber TribunGorontalo.com berinisial GL yang memantau langsung kondisi di wilayah berjuluk Bumi Panua itu, Senin (2/3/2026).

Sejak pagi hingga sore hari, sejumlah toko emas terpantau dalam keadaan tutup, sementara beberapa lainnya buka tanpa kehadiran pemilik.

Menurut GL, kondisi ini bukan terjadi satu hari saja. Penutupan toko emas disebut sudah berlangsung sekitar tiga hari terakhir.

Sebagai informasi, Pohuwato dikenal sebagai daerah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbanyak di Gorontalo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, sebelumnya menyebut terdapat 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten tersebut dengan total luas 505 hektare, mayoritas berada di Kecamatan Buntulia.

Namun karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas para penambang masih dikategorikan ilegal.Kondisi itu membuat para penambang bergantung pada penjualan emas ke toko-toko setempat.

Kini, para penambang mengaku kesulitan memasarkan hasil tambang mereka.

“Sudah susah didapat, dijual pun susah,” ujar seorang penambang dalam video yang beredar luas.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, membenarkan adanya keresahan tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services, Lulusan SMA-SMK Usia 45 Tahun Bisa Daftar, Simak Syaratnya

Ia menyatakan telah menerima informasi terkait toko emas yang diduga tidak lagi membeli emas dari penambang.

“Ya saya tahu informasi itu. Namun ini tidak hanya terjadi di Pohuwato,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Beni menduga para pengusaha emas lokal bersikap hati-hati menyusul kabar penggeledahan oleh Bareskrim Polri terhadap sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.

Diketahui, pada 20 Februari 2026, Bareskrim melakukan penyitaan batangan emas di Toko Emas Semar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal. 

Selain toko emas tersebut, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah tinggal terduga pelaku.

“Nah jadi para pengusaha ini takut gara-gara informasi penyitaan Bareskrim ini,” ujar Beni.

Ia juga menyebut kondisi serupa dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Di Sulteng, bahkan Sulsel juga informasinya begitu. Jadi makanya ini yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Pohuwato berencana mengundang para pemilik toko emas untuk meminta klarifikasi.

Beni menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang beredar serta mencari solusi atas keresahan para penambang.

“Karena sekali lagi ini juga tergantung pengusahanya,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved