THR ASN 2026
Tanggal Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Aturannya
THR PNS 2026 cair 26 Feb, THR swasta maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Besaran tergantung masa kerja, pekerja harian juga dapat THR proporsional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ASN-OFF-THE-MONTH-Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah, termasuk PPPK, TNI, dan Polri: Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dicairkan mulai 26 Februari 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di DPR RI pada minggu lalu (18/2/2026). “Minggu pertama puasa, bentar lagi,” tegasnya.
Informasi pencairan THR PNS ini otomatis memicu pertanyaan seputar THR bagi pegawai swasta. Bagaimana jadwal dan besaran THR mereka? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Kabar Baik! CPNS 2026 Berpeluang Digelar, 30 Sekolah Kedinasan Dibuka, Fresh Graduate Jadi Perhatian
THR Pegawai Swasta: Dasar Hukum dan Jadwal Pembayaran
THR untuk karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan.
Sementara itu, UU Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR adalah hak setiap karyawan.
Sesuai aturan, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dengan Idulfitri 1447 H jatuh pada 19–20 Maret 2026, THR diperkirakan cair paling lambat 11–12 Maret 2026.
Baca juga: Simak Gaji PPPK 2026 Terbaru, Rincian per Golongan dan Masa Kerja, Tembus Rp7,3 Juta
Beberapa poin penting:
THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang memenuhi masa kerja minimal.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda 5 persen dari total kewajiban.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh, yang meliputi gaji pokok + tunjangan tetap.
Baca juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar