Selasa, 10 Maret 2026

THR ASN 2026

Tanggal Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Aturannya

THR PNS 2026 cair 26 Feb, THR swasta maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Besaran tergantung masa kerja, pekerja harian juga dapat THR proporsional.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Tanggal Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Aturannya
TribunGorontalo.com
THR ASN 2026 - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, Selasa (4/11/2025). THR PNS 2026 cair 26 Feb, THR swasta maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Besaran tergantung masa kerja, pekerja harian juga dapat THR proporsional. 

Contoh:

Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000

THR diterima: Rp6.000.000

Artinya, jika kamu telah bekerja minimal setahun, perusahaan wajib membayarkan total gaji bulanan yang biasa diterima.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Pro-rata)

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KMP Moinit Pelabuhan Ferry Gorontalo Februari 2026

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan

Gaji bulanan: Rp5.000.000

Perhitungan: 6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, nominal THR yang diterima semakin besar.

3. THR untuk Pekerja Harian

Pekerja harian juga berhak menerima THR, meski perhitungannya berbeda.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved