PPPK 2025

Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya

Beberapa peserta PPPK paruh waktu 2025 masih menunggu SK. Simak jadwal penempatan dan tahapan selengkapnya di sini.

TribunGorontalo.com
PPPK -- Beberapa peserta PPPK paruh waktu 2025 masih menunggu SK. Simak jadwal penempatan dan tahapan selengkapnya di sini. 

Ringkasan Berita:
  • Beberapa honorer PPPK paruh waktu 2025 belum menerima SK.
  • Pemberian SK tidak serentak, tergantung masing-masing instansi.
  • Peserta yang sudah dilantik sedang dalam proses penempatan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki pertengahan November 2025, masih ada peserta PPPK paruh waktu yang belum menerima Surat Keputusan (SK) dan pelantikan. 

Meski begitu, pemberian SK tidak dilakukan serentak di setiap instansi. 

Bagi mereka yang sudah dilantik, saat ini proses penempatan tengah berjalan. 

Artikel ini akan mengulas tahapan penerbitan SK, jadwal penempatan, hingga tanggal mulai tugas (TMT) bagi peserta PPPK paruh waktu 2025.

Dilansir dari TribunPriangan.com, dalam SK itu nantinya terdapat lokasi penempatannya.

Lantas, kapan penempatan PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu. 

Baca juga: Kemensos Keluarkan Panduan Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Bulan November 2025 Terbaru

Mereka mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai peraturan pemerintah.

Jadwal Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk peserta atau honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK paruh waktu 2025, kini dihadapkan dengan kapan sebetulnya penempatan kerja dilakukan.

Namun sebelumnya, untuk tahapan penetapan PPPK paruh waktu 2025 tengah memasuki proses penetapan NI kepegawaian oleh BKN. 

Per Rabu (5/11), progres penetapan NI Kantor Regional II BKN belum mencapai 100 persen.

Apabila penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 telah mencapai 100 persen, maka instansi daerah memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Baca juga: Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos, Cek Status Anda Online Agar PHK Segera Cair

SK tersebut berisi poin-poin penting, seperti nama lengkap peserta dan nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN. 

Kemudian jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan, hingga tanggal mulai tugas (TMT).

Maka dari itu, khusus untuk kapan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan kembali kepada instansi masing-masing ya.

Karena, setelah para peserta mendapatkan SK PPPK paruh waktu 2025, mereka pun otomatis akan sudah dapat unit kerja penempatan hingga hingga tanggal mulai tugas (TMT). (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved