PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terima Gaji Pertama, Ini Daftar Besarannya di Tiap Provinsi

Gaji PPPK paruh waktu 2025 mulai cair 1 November. Cek besaran gaji di tiap provinsi yang sudah resmi diumumkan pemerintah.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Istimewa
GAJI PPPK - Gaji PPPK paruh waktu 2025 mulai cair 1 November. Cek besaran gaji di tiap provinsi yang sudah resmi diumumkan pemerintah. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 resmi cair di November 2025
  • Pencairan gaji ini diatur oleh KemenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025.
  • Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan menikmati fasilitas lainnya serupa ASN pada umumnya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji pertamanya pada November ini.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.

Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan tunjangan sesuai kinerjanya.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan pencairan gaji mulai 1 November 2025.

Langkah ini pun disambut gembira oleh PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus honorer.

PPPK Paruh Waktu adalah tenaga aparatur sipil yang diangkat dengan kontrak kerja terbatas di instansi pemerintah.

Mereka memiliki hak dan kewajiban seperti ASN termasuk gaji dan tunjangan.

Namun kembali lagi, tunjangan yang akan mereka dapatkan disesuaikan dengan kinerjanya.

Baca juga: Kronologi dan Alasan WNA Jerman Ngamuk Gara-gara Petugas Tolak Isi Solar di Pertamina

Dilansir dari TribunPriangan.com, Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 yang masuk rekening?

Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan provinsi di Indonesia.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Tribuners, perihal pencairan gaji PPPK paruh waktu yang dijadwalkan cair pada 1 November 2025 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.

Sementara itu, sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved