Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek di Tanggal Berapa Gaji Bakal Cair!

PPPK paruh waktu 2025 tengah menanti jadwal pencairan gaji pertama. Kapan gaji tersebut mulai cair? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek di Tanggal Berapa Gaji Bakal Cair!
Tribunnews
PPPK -- PPPK paruh waktu 2025 tengah menanti jadwal pencairan gaji pertama. Kapan gaji tersebut mulai cair? Simak penjelasan lengkapnya di sini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang akhir Oktober 2025, para peserta PPPK paruh waktu masih menantikan kabar terbaru terkait jadwal pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Meskipun beberapa daerah sudah menyerahkan SK kepada para peserta, sebagian lainnya masih harus bersabar menunggu kejelasan proses administrasi dari instansi masing-masing. 

Antusiasme dan harapan pun terus mengiringi para calon PPPK paruh waktu yang siap mengabdi setelah penantian panjang.

Dilansir dari TribunPriangan.com, tak hanya SK yang menjadi hal yang ditunggu, gaji pertama pun menjadi hal yang tak kalah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Lantas, kapan PPPK paruh waktu dapat gaji pertama setelah dilantik?

Jadwal PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pertama

Nah Tribuners, terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.

Sebagai informasi, jika setelah menerima NI PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait. 

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Setelah itu, PPPK paruh waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. 

Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK paruh waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.

Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Dengan diterbitkannya SPMT, maka PPPK paruh waktu pun sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved