PPPK 2025
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai, Ini Hak, Tugas, dan Skema Gajinya
Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.
Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Gaji atau Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mengutip dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Baca juga: SK PPPK 2025 Masih Misteri, BKN Minta Para Peserta Pantau Terus Informasi Regional
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain itu PPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan tunjangan dari masing-masing instansi, antara lain sebagai berikut:
- Tunjangan pekerjaan
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial
Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.