Berita Nasional
Heboh! Non-ASN Jadi CPNS jika Masa Kerja Lebih dari 6 Bulan, Satpol PP Protes
Terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS mulai memicu reaksi dari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Info-Terbaru-CPNS-2026-mcbvg.jpg)
Ringkasan Berita:
- Surat edaran Kemenkes soal peluang non-ASN jadi CPNS memicu reaksi dari PPPK dan honorer di luar sektor kesehatan.
- Satpol PP menilai kebijakan ini tidak adil karena mereka memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat menjadi PNS.
- Perbedaan perlakuan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan tuntutan kebijakan serupa di sektor lain.
TRIBUNGORONTALO.COM – Terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS mulai memicu reaksi dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di berbagai sektor.
Surat Edaran bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan rumah sakit diminta mengusulkan nama-nama pegawai non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini langsung menimbulkan perhatian, terutama di kalangan PPPK di luar sektor kesehatan.
Salah satu yang paling vokal merespons adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merasa memiliki dasar hukum lebih kuat untuk diangkat menjadi PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum mengambil langkah serupa.
"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Fadlun, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, Satpol PP seharusnya diisi oleh pegawai berstatus PNS sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, banyak personel Satpol PP justru diarahkan menjadi PPPK.
Menurutnya, status tersebut tidak memberikan kepastian jangka panjang.
Fadlun menilai PPPK masih memiliki keterbatasan, seperti tidak adanya jaminan pensiun dan jenjang karier yang jelas.
Selain itu, status tersebut juga dinilai lebih rentan karena dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Poin lain dalam surat edaran Kemenkes yang turut memicu polemik adalah ketentuan masa kerja minimal.
Dalam aturan tersebut, pegawai non-ASN dengan masa kerja enam bulan sudah dapat diusulkan menjadi CPNS.
| Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2026, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Fantastis! Gunung Uang Rp 11,4 Triliun Dipamerkan di Kejagung |
|
|---|
| Terbongkar dari Kecurigaan Guru, Siswi SD di Pandeglang Hamil 8 Bulan, Ayah Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tak Terima Aib Dibongkar, Pria Tikam Mantan Istri hingga Dirawat Intensif |
|
|---|
| Fakta Kasus Penculikan Anak di Cirebon, Korban Ditemukan Trauma Setelah 2 Hari |
|
|---|