Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN tidak mengalami perubahan mulai 1 Mei 2026.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2026, Ini Rinciannya
PLN/Hand Over
PEMULIHAN LISRIK -- Potret petugas PLN tengah melakukan pemulihan listrik. PLN berhasil memulihkan 100 persen sistem kelistrikan yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut). 

Ringkasan Berita:
  • Tarif listrik PLN mulai 1 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih mengikuti skema kuartal II tahun 2026. 
  • Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Adha. 
  • Seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN tidak mengalami perubahan mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya menjelang momentum Idul Adha.

Penetapan tarif tersebut masih mengacu pada skema yang berlaku pada kuartal II tahun 2026.

Artinya, tidak ada penyesuaian harga baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi dalam periode tersebut.

Untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik tetap dihitung berdasarkan harga keekonomian.

Sementara itu, kelompok pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kompensasi tarif.

Pada sektor rumah tangga, tarif listrik untuk daya 450 VA hingga 900 VA subsidi masih berada di kisaran Rp415 hingga Rp605 per kWh.

Adapun pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, termasuk kategori R-1, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Tarif yang sama juga berlaku untuk golongan R-2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta R-3 untuk daya di atas 6.600 VA.

Di sektor bisnis, pelanggan golongan B-1 hingga B-2 dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Sedangkan untuk B-3 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarifnya lebih rendah, yakni Rp1.114,74 per kWh.

Untuk sektor industri, tarif listrik pada golongan I-1 masih berada di angka Rp1.444,70 per kWh.

Sementara I-2 dan I-3 dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Adapun industri skala besar pada golongan I-4 dengan tegangan tinggi dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved