BERITA NASIONAL
Petani Sawit Resah Harga Turun, Pemerintah Minta Pemda Turun Tangan
Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang belakangan dikeluhkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/51122_sawit.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah aktif mengawasi harga pembelian TBS sawit oleh PKS sesuai aturan terbaru.
- Perusahaan yang membeli TBS di bawah ketentuan terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
- Pemerintah menilai kekhawatiran terhadap kebijakan ekspor satu pintu sawit turut memicu penurunan harga di tingkat petani.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang belakangan dikeluhkan petani di sejumlah wilayah.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan kepala daerah harus aktif mengawasi pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) agar sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah.
Menurut Sudaryono, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS sawit untuk petani plasma maupun petani swadaya.
Ia menilai penerapan aturan tersebut masih belum berjalan optimal karena baru sedikit provinsi yang benar-benar menerapkannya.
“Masih sedikit daerah yang sudah menjalankan penetapan harga pembelian TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi petani berdasarkan harga pasar,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Karena itu, Kementerian Pertanian akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah agar pembentukan acuan harga TBS di tiap daerah bisa dipercepat.
Sudaryono menekankan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan petani tidak dirugikan oleh praktik pembelian di bawah harga ketentuan.
Ia meminta kepala daerah turun langsung memonitor harga sawit di lapangan dan tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan.
“Pemda harus aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan seluruh perusahaan membeli sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kementerian Pertanian juga meminta daerah segera melaporkan apabila menemukan perusahaan yang membeli hasil panen petani dengan harga di bawah ketentuan resmi.
Tak hanya identitas perusahaan, Sudaryono meminta laporan turut memuat status perusahaan hingga jaringan afiliasinya.
“Kalau ada PKS membeli TBS di bawah ketentuan, identifikasi perusahaannya, statusnya, termasuk jaringan afiliasinya lalu laporkan ke Kementan,” katanya.
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tata kelola harga sawit tersebut.
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
| MK Jelaskan Alasan Guru Tak Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun Seperti Profesor |
|
|---|
| Kenapa Prabowo Rayakan Idul Adha di Prancis? Ini Penjelasan Menlu Sugiono |
|
|---|
| Rupiah Melemah Hampir Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Mengaku Stres |
|
|---|
| Jokowi Akan Main Film Bertema Dayak dan Majapahit, Panglima Jilah: Peran Utama |
|
|---|
| Prabowo Guyon Mau Reshuffle Menteri Zulhas Gara-gara Salah Sebut Nama Desa |
|
|---|