PPPK 2025

Seperti Apa Ketentuan Cuti Sakit Bagi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya Disini

Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus 025, resmi ditutup pada tanggal 30 September

Kolase Tangkapan Layar MOLA BKN)
NIP PPPK - Para tenaga honorer yang telah mengikuti berbagai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, saat ini masih menunggu Nomor Induk (NI). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para tenaga honorer yang telah mengikuti berbagai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, saat ini masih menunggu Nomor Induk (NI).

Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus 025, dan resmi ditutup pada tanggal 30 September 2025.

Dalam hal ini tak sedikit para honorer belum bisa mengakses ataupun melakukan pengecekan NI PPPK mereka.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: Rencana Kemenkeu Potong Dana Transfer ke Daerah Diprotes Wagub Gorontalo Idah Syahidah

Baca juga: Tembak Teman karena Diejek Soal Beras, Rani Akui Dendam 6 Hari

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.

Salah satunya perihal cuti sakit apakah akan didapat atau diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Cuti Sakit

Nah Tribuners, tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK

Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti sakit.

Cuti sakit sendiri diberikan jika pegawai mengalami sakit atau cedera dengan durasi lebih dari 1 hari hingga 14 hari kerja. 

Cuti ini bisa diambil dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter atau dari fasilitas kesehatan yang berwenang.

Jika sakit lebih lama (lebih dari 14 hari), PPPK wajib menyertakan surat keterangan dokter pemerintah. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved