PPPK 2025

Seperti Apa Ketentuan Cuti Sakit Bagi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya Disini

Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus 025, resmi ditutup pada tanggal 30 September

Kolase Tangkapan Layar MOLA BKN)
NIP PPPK - Para tenaga honorer yang telah mengikuti berbagai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, saat ini masih menunggu Nomor Induk (NI). 

Cuti sakit dapat diberikan hingga maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu

Ketentuan cara pemberian cuti sakit bagi PPPK diatur dalam SE Menpan RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Fokus Atasi Stunting dan Perkuat Peran Perempuan

Baca juga: Kompetisi Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Dimulai, Siapakah yang Akan Jadi Top 10?

Ketentuan Cuti Sakit Dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit.

Adapun lamanya cuti sakit adalah (maksimal) 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif.

Keadaan sakit itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan pemerintah.

2. Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif tersebut diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

3. Dalam hal PPPK telah mendapat cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun belum pulih dari sakitnya, maka PPPK dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved