PPPK 2025
Seperti Apa Ketentuan Cuti Sakit Bagi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya Disini
Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka proses penetapan NI PPPK sejak 28 Agustus 025, resmi ditutup pada tanggal 30 September
Cuti sakit dapat diberikan hingga maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu
Ketentuan cara pemberian cuti sakit bagi PPPK diatur dalam SE Menpan RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Fokus Atasi Stunting dan Perkuat Peran Perempuan
Baca juga: Kompetisi Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Dimulai, Siapakah yang Akan Jadi Top 10?
Ketentuan Cuti Sakit Dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:
1. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit.
Adapun lamanya cuti sakit adalah (maksimal) 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif.
Keadaan sakit itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan pemerintah.
2. Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif tersebut diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.
3. Dalam hal PPPK telah mendapat cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun belum pulih dari sakitnya, maka PPPK dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.