PPPK 2025
Kerja Tak Sesuai Bisa Batal Diperpanjang! Ini Alasan Kinerja Jadi Penentu Kontrak PPPK Paruh Waktu
Kinerja jadi kunci! PPPK paruh waktu bisa batal diperpanjang kontraknya jika tak capai target atau langgar disiplin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-mulai-bertugas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tak bisa langsung diperpanjang masa kontraknya.
Salah satu faktor yang menjadi prioritas penenti karier mereka adalah kinerja dan disiplin kerja selama penugasan.
Jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.
Akhirnya, pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK Paruh Waktu ataupun sebagai ASN.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, berikut penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu, terbagi dalam beberapa kategori utama
Baca juga: 9 Jam Mati Lampu di Wilayah Gorontalo Hari Ini 21 Oktober 2025, Cek Daftar Lokasi yang Terdampak
- Kinerja dan Disipilin
Ini alasan paling umum, berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.
Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau KPI, yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun Lebih Murah! Pemerintah Tanggung 6 Persen Pajak Tiket Pesawat, Ini Jadwalnya
Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.
- Diluar Kendali Individu
Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:
- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan