PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan dan Gaji Sesuai UMP, Ini Daftarnya
Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu telah mendapatkan kepastian terkait hak finansial dan tunjangan meski tidak bekerja penuh seperti ASN atau PPPK penuh Waktu.
Jam kerja PPPK paruh Waktu lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh Waktu.
Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.
Di antaranya hak yang diperoleh PPPK paruh waktu adalah beragam tunjangan yang disesuaikan jam kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.
Namun ada perbedaannya antara paruh waktu dan penuh waktu, yakni sistem pengangkatan.
PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Baca juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi 286 Perwira, Mayjen Bangun Nawoko Jabat Pangdam XIV Hasanuddin
Lantas apa saja perbedaannya paruh waktu vs penuh waktu?
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada status, jam kerja, dan hak keuangan.
PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh selama lima hari kerja seperti ASN lainnya, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kontrak.
Karena itu, hak yang diterima juga berbeda, terutama dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja.
PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh kompensasi sesuai jam kerja serta tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.
Aturan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan yang secara spesifik mengatur besaran tunjangan PPPK paruh waktu.
Mekanisme pemberian tunjangan masih akan bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi yang merekrut, mirip seperti sistem yang berlaku bagi tenaga honorer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Operator-Layanan-Oprasional-xmncv.jpg)