PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan dan Gaji Sesuai UMP, Ini Daftarnya

Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
ILUSTRASI -- PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. 

Selain menetapkan gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu.

Baca juga: Kabar Gembira, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun Pada 2026

Keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan instansi, jenis pekerjaan, dan kemampuan anggaran pemerintah.

Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer tanpa mengorbankan kesejahteraan dan stabilitas penghasilan mereka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved