Rabu, 13 Mei 2026

Menkes Budi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Pakai Gelar Insinyur

Laporan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kini menjadi perhatian publik dan memunculkan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Menkes Budi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Pakai Gelar Insinyur
TribunGorontalo.com
SOROTI ROKOK - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Menkes dilaporkan ke polisi baru-baru ini akibat penggunaan gelar Insinyur yang disebut-sebut tak sesuai. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik Ir. 
  • Laporan diajukan lima dokter melalui kuasa hukum OC Kaligis yang menilai gelar tersebut tidak sesuai dengan latar pendidikan Menkes. 
  • Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dan sebelumnya sempat melayangkan somasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Laporan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kini menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali perdebatan soal validitas gelar pejabat negara.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026) dan diajukan oleh lima dokter melalui kuasa hukum OC Kaligis.

Pihak pelapor mempersoalkan penggunaan gelar insinyur atau Ir yang selama ini digunakan Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan forum resmi.

Baca juga: KPK Umumkan Harta Presiden Prabowo Rp 2,06 Triliun, Ini Rincian Asetnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut OC Kaligis, persoalan yang dilaporkan bukan berkaitan dengan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai.

"Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ujarnya.

Baca juga: Sekda Boalemo Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Inovasi Daerah Tahun 2026

Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan 10 bukti kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.

OC Kaligis mengatakan pihaknya sebelumnya sempat melayangkan somasi kepada Budi Gunadi Sadikin, namun disebut tidak memperoleh jawaban maupun klarifikasi.

"Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur," imbuhnya.

Salah satu dokter yang ikut melapor, dr Nurdadi Saleh, menyebut data yang mereka peroleh menunjukkan Menkes merupakan lulusan fisika nuklir di ITB dengan gelar Dokterandus atau Drs.

"Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter," ungkapnya.

Nurdadi menilai penggunaan gelar Ir ditemukan dalam sejumlah kegiatan dan dokumen resmi pemerintahan.

Ia mencontohkan penggunaan gelar tersebut tercantum dalam buku saku Undang-Undang Kesehatan 2023 yang ditandatangani Menkes, hingga notulensi rapat dengar pendapat di DPR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved