Heboh Nasional

Menkes Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026

Rencana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai 2026 disebut tak lagi bisa ditunda.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seseorang menggenggam erat kartu BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026). FOTO: Wawan Akuba 

Ringkasan Berita:
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 dipicu defisit tahunan yang mencapai Rp20–Rp30 triliun. 
  • Pemerintah menilai penyesuaian premi diperlukan untuk mencegah gangguan pembayaran klaim ke rumah sakit. 
  • Kebijakan ini disebut hanya menyasar peserta mandiri menengah ke atas dan tidak berdampak pada masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai 2026 disebut tak lagi bisa ditunda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini terus mengalami tekanan akibat defisit tahunan yang berulang.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.

Kekurangan tersebut pada tahun ini masih akan ditutup melalui dukungan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan? Begini Proses Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Namun, ia menegaskan kondisi serupa berpotensi terjadi setiap tahun jika tidak ada perubahan kebijakan yang bersifat struktural.

“Kalau ini dibiarkan, akan berdampak pada penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Dampak ke Rumah Sakit Jadi Pertimbangan

Budi menjelaskan, defisit yang terus berulang dapat memengaruhi kelancaran operasional fasilitas kesehatan.

Penundaan klaim pembayaran berisiko mengganggu arus kas rumah sakit dan pada akhirnya berpengaruh pada pelayanan pasien.

Karena itu, pemerintah mulai menggulirkan wacana penyesuaian iuran sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Sasar Peserta Mandiri Menengah ke Atas

Ia menegaskan, rencana kenaikan premi hanya akan menyasar peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri, khususnya kelompok masyarakat menengah ke atas.

Saat ini, iuran peserta mandiri kelas 3 tercatat sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000.

Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat miskin karena iuran kelompok tersebut sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah,” katanya.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran pasti penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 2026.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan mandiri tercatat sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Pemerintah menyebut pembahasan lanjutan masih akan dilakukan sebelum keputusan final diumumkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved